A. Pengertian International Financial Reporting Standard
(IFRS)
Merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara
internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards
(IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia
yaitu :
ü
Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB)
ü
Komisi
Masyarakat Eropa (EC)
ü
Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC)
ü
Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC)
IASB merupakan sebuah lembaga internasional yang
bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat
dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. Sejumlah standar
yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu
International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan
2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards Committee / IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru
mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional
dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya
dengan nama IFRS.
B. Manfaat Penggunaan IFRS
1.
Penggunaan standar akuntansi
keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin
dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan bahwa keakuratan analisis
yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah perusahaan
mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari para analis
keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan
pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci dari pada standar
akuntansi lokal.
2.
Memungkinkannya perbandingan antar
perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda negara. Hal ini
dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang
digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan
informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
C. Daftar Perusahaan yang Mengacu Pada IFRS
Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali
perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus bermunculan. Fenomena
ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat.
Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di seluruh dunia semakin
ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama
ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya
investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara
yang ada di dunia saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International
Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi
internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan
laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan mengalami
pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak pendanaan untuk
mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan
yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan International
Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya
mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di
berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
No
|
Nama Perusahaan
|
Negara
|
1
|
ExxonMobil Corporation
|
Amerika Serikat
|
2
|
Chevron
|
Amerika
Serikat
|
3
|
América Móvil
|
Meksiko
|
4
|
Femsa
|
Meksiko
|
5
|
Unilever
|
Inggris
|
6
|
Allianz
|
Jerman
|
7
|
Volkswagen
|
Jerman
|
8
|
Bayer
|
Jerman
|
9
|
Manulife Financial
|
Kanada
|
10
|
Royal
Bank of Canada
|
Kanada
|
11
|
STX Pan Ocean
|
Korea Selatan
|
12
|
Samsung
|
Korea
Selatan
|
13
|
ING Group
|
Belanda
|
14
|
Royal
Dutch Shell
|
Belanda
|
15
|
Sinopec
|
China
|
16
|
Toyota
Motor Corporation
|
Jepang
|
17
|
Mitsubishi Corp
|
Jepang
|
18
|
PT
Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
20
|
PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
D. Tiga Negara yang Paling Banyak Mengacu pada IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan
Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran.
Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam
pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan
tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada juga termasuk dalam The Group of
Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G-20, Kanada sudah
mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
“hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi
yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana
memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan
pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur
benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan
ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang
memukau. Nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai
impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok
The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah
mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak
mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public,
perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan
langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum
kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika
Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar
ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak
yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode
pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan
mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB
tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko
menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar
audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
E. Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di
Suatu Negara
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi
dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah
tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain
sebagainya.
1. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent)
adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak
negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory)
yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad
oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris
yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana
hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di
pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum
terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan
hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang
dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi
merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan
Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis)
dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada
lebih condong mengikuti Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam
perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah
pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum
umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut
menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
2. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap
mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar
negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal
dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh
Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan
tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon
yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang
mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang
dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi,
saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode.
Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas
dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur
tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut
menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea
Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea
Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan
pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang
dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut
menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap.
Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara
lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan
hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya
negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar
akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh
justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Negara
dalam menentukan sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari adanya sejarah
yang terjadi disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa yang terjadi dan
hukum yang diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum masing-masing Negara,
IFRS menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk dapat saling dipahami
dan mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan kesetaraan dan untuk
menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Meski
beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang berbeda-beda satu sama lain
sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi laporan keuangan dalam
mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS secara penuh, dan banyak
pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari IFRS atau dapat dikatakan
menyesuaikan dengan peraturan yang ada di masing-masing Negara.
Referensi: