Tuesday, April 10, 2012

aku sayang Mama




Mama…
Aku mungkin tidak tahu bagaimana perjuanganmu melahirkanku ke dunia ini.
Aku juga tidak merasakan hal yang mama rasakan saat itu.
Tapi yang aku tahu, mama adalah sosok terhebat yang pernah aku kenal.
Wanita paling tangguh dalam hidupku.
Mama mengajarkanku semua pelajaran yang tidak aku dapatkan dimanapun.

Belajar untuk berjuang untuk apa yang kita impikan.
Belajar belajar untuk tidak egois.
Belajar tentang kesabaran.
Dan belajar bahwa tiada yang abadi di dunia yang fana ini.

Mama yang dengan sabarnya mengasuh anak sulungmu ini untuk bisa menerima kenyataan hidup, yang kadang getir kurasa.
Mama juga yang selalu mengingatkanku untuk bersyukur terhadap nikmat dan berkah yang Tuhan beri pada kami.
Karena masih banyak yang kurang beruntung dari kami.

Lebih dari sekedar Mama
Mama juga bisa menempatkan posisi sebagai sahabat yang selalu mendengarkan suka duka ceritaku sehari-hari.
Aliran cinta dan kasih yang tak pernah pudar.
Perekat dalam keluarga yang paling handal.
Sandaran hatiku saat aku merasa tiada orang yang mengerti keadaanku.
Motivator sejati yang selalu mendukungku dan mengajakku untuk bangkit di saat aku mengalami kegagalan.
Yang membiarkan anakmu yang manja ini menangis di pelukanmu.
Namun yang juga dengan tegasnya memarahiku bila tangisan itu terlalu berlarut-larut.

Entahlah apa aku bisa menjadi seperti Mama untuk anak-anakku kelak?
Entahlah bagaimana ku dapat membalas semua kasih sayang dan perjuanganmu?
Tapi satu permintaanku yang terdalam.
Izinkan aku menjadi yang terbaik di hadapanmu.
Izinkan aku membuatmu menangis haru bangga kepadaku kelak.
Walau kutahu itu tetap tidak dapat membayar semua yang Mama berikan padaku.
Ya Tuhan…izinkan aku melakukan apa yang ingin kulakukan.
Ridhoi persembahanku untuk satu wanita yang paling aku cintai.
Berkahilah dan lindungilah Mama selalu, Tuhan.

Dedikasi tertinggiku hanya untukmu Mama.
Maaf jika aku sering tak sadar melukaimu.
Maaf jika aku belum menjadi permata hati yang kau inginkan.

Terimakasih untuk nafas, darah, dan hidupmu yang selalu ikhlas Mama berikan dalam hidupku. J

hak kekayaan intelektual



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

1.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

2.      Dasar Hukum HAKI :
·         Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         ·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang     Kepabeanan
·         ·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         ·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of             Industrial Property dan Convention Establishing the             World Intellectual Property Organization
·         ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
·         ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
i)        Paten
ii)      Merek
iii)    Desain Industri
iv)    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v)      Rahasia Dagang
vi)    Indikasi


1.       Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Bengawan Solo itu adalah ciptaan Gesang. Secara moral, orng yang mengaku tersebut.
      •  Hak ekonomi

hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.       Hak kekayaan industry
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: pensil, untuk masalah teknologi pembuatan kayu penulis
    • Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh merk dagang adalah keripik ‘maicih’. Maicih adalah ikon keripik pedas saat ini. Jika ada yang mengatasnamakan keripik pedas berlogo maicih maka itu merupakan pelanggaran HAKI juga. Jadi jika ingin mempunyai bisnis keripik pedas yang sama, usahakan mempunyai merk dagang sendiri yang unik dan tidak sama dengan competitor.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

Monday, April 2, 2012

ini pun akan berlalu

Seorang narapidana baru merasa ketakutan dan tertekan. Tembok-tembok batu di selnya seperti menyerap habis semua kehangatan, jeruji-jeruji besi bagai mencemooh segala belas kasih, suara gelegar baja yang beradu ketika gerbang ditutup, mengunci harapan jauh-jauh. Hatinya terpuruk sedalam hukumannya yg sedemikian lama. Di tembok, di atas kepala tempat tidur lipatnya, dia melihat sebuah kalimat yg tergores disana : INI PUN AKAN BERLALU.
Kalimat itu melecut semangatnya, mungkin demikian juga dengan narapidana lain sebelum dia. Tak peduli betapa beratnya, dia akan menatap tulisan itu dan mengingatnya :ini pun akan berlalu.
Pada hari dia dibebaskan, dia mengetahui kebenaran dari kata-kata itu. Waktunya telah dipenuhi, penjara pun telah berlalu.
Ketika dia menjalani kembali kehidupan normalnya, dia sering merenungi pesan itu, menulisnya di secarik kertas utk ditaruh di samping tempat tidurnya, di mobil, di tempat kerja.
Bahkan saat dia mengalami hal-hal yg buruk, dia tak akan menjadi depresi. Dengan mudah dia akan mengingat, "inipun akan berlalu", dan terus berjuang. Saat-saat yg buruk pun tidak memerlukan waktu lama utk berlalu. Lalu ketika saat-saat menyenangkan tiba, dia menikmatinya, tapi tanpa terlalu sembrono. Sekali lagi dia akan mengingat, "inipun akan berlau", dan terus bekerja tanpa menggampangkan hal-hal yg menyenangkan itu. Saat-saat indah  biasanya juga tak akan bertahan lam-lama. Bahkan ketika dia menderita kanker, "inipun akan berlau" telah memberinya pengharapan. Pengharapan memberinya kekuatan dan sikap positif yg mengalahkan penyakitnya. Suatu hari, dokter spesialis memastikan bahwa "kanker pun telah berlalu".
Pada hari terakhirnya, di atas ranjang kematian, dia membisikkan kepada orang-oranga yg dicintainya, "inipun akan berlalu" dan dgn enteng dia meninggalkan dunia ini. Kata-katanya adalah pemberian cinta terakhir bagi keluarga dan teman-temannya. Mereka belajar darinya bahwa " kesedihan pun akan berlau".
Depresi adalah sebuah penjara yg sering dialami oleh kita. "INI PUN AKAN BERLALU"  membantu melecut semangat kita juga menghindarkan salah satu penyebab depresi hebat yaitu tidak mensyukuri saat bahagia. :)

ketika kesabaran diuji

ketika kesabaran itu diuji

ketika kita menganggap bahwa ini adalah cobaan,  kita berpikir kalau ini penghambat yg membuat kita tidak bisa maju ke arah yg lebih baik, dan bahkan kita berpikir ini yg terburuk yg kita dapat, sebenarnya itu semua SALAH
Dan ketika Tuhan memberikan itu semua, sebenarnya ada rencana lain yg lebih indah yg dipersiapkan oleh Tuhan untuk umat-Nya
Dan ketika kesabaran itu diuji...berat memang tapi itulah yg Tuhan beri untuk kita. Dia ingin melihat seberapa kuat kita menghadapinya, seberapa peka kita memahaminya, seberapa pintar kita menyelesaikan itu semua dan yg paling penting seberapa siap kita untuk menerima "hadiah" dari kesabaran kita
Tetaplah bersinar di kala hatimu sebenarnya mendung. Tetaplah tersenyum utk sekitar walaupun kau menangis di dalam hati dan Tetaplah percaya bahwa Tuhan sangat menyayangimu :)

kondisi hukum di Indonesia

Mafia Hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang.
Sebagai contoh kecil lahirnya Undang-undang Ketenagakerjaan No.25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2002 ( berdasarkan Perpu No.3 tahun 2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No.25 tahun 1997.
Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”.
Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha. Banyak lagi perundang-undangan kita lainnya yang mengalami nasib senada dengan itu, dan itu semua terjadi karena faktor politis yang bertujuan sempit dari para Pembuat undang-undang.
Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.
Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”.
Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.
Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya.
Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. “ Sekali lagi tidak akan pernah… ! ” Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”.
Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.
Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun upaya untuk menempatkan hukum menjadi panglima di negeri ini diperlukan juga adanya polical will dari para elite politik dan gerakan moral dari seluruh anak bangsa yang perduli akan nasib bangsa ini, serta membrantas politikus busuk yang lagi sibuk merebut kekuasaan !
            Hukum harus tetap ditegakkan. Tiada pandang bulu semua rakyat Indonesia walaupun kaya, miskin, suku, agama, atau ras manapun berhak mendapat perlindungan hukum yang sama demi terwujudnya Negara Indonesia yang adil dan beradab. Sebagai masyarakat kita tidak bisa hanya terus menerus menyalahkan pemerintah juga namun kita juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan penegakan hukum ini. Dengan begitu pemerintah juga harus lebih giat lagi dalam menegakkan hukum karena telah didukung oleh masyarakatnya.

Sumber :
http://opiq.student.umm.ac.id

masalah penegakan hukum di Indonesia saat ini



Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semua tingkah dan perilaku rakyat Indonesia sudah diatur menurut kaidah hukumnya, yaitu UUD 1945. Namun seperti yang kita tahu juga penegakan hukum di Indoensia saat ini belum sesuai seperti yang kita harapkan. Hukum di Indonesia terlihat masih pincang baik dari system dan penegakannya sendiri.
            Kalau boleh ditelisik, ambil saja kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan beberapa waktu lalu. Apa kalian masih mendengar kelanjutan beritanya? Atau jangan-jangan Gayus sudah keluar dari penjara? Begitulah penegakan hukum di negeri ini. Jika ada masalah yang sedang in  pasti gembar-gembor di berbagai media. Sekarng media semakin mau jadi seluruh lapisan masyarakat di negeri ini bisa dengan mudah memperoleh iformasi walaupun tidak bisa dipungkiri pemberitaa di media juga terkadang terlalu berlebihan.
            Kembali lagi ke kasus Gayus. Saat kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus terungkap, semua media memberitakan tentang siapa itu Gayus, bagaimana ia bisa melakukan hal tersebut dan pertanyaan lainnya. Tidakkah kalian menyadari bahwa kasus Gayus terebut adalah satu dari ribuan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
            Menurut saya, Gayus sedang ‘tidak beruntung’. Karena sebenarnya yang melakukan hal keji seperti Gayus atau bahkan lebih parah dari Gayus itu tidak kalah banyaknya. Namun disini bukan berarti saya memihak kepada Gayus karena bagaimana pun perbuatan penggelapan pajak Negara tetap saja tidak dibenarkan.
            Benang merahnya tak lain tak bukan adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini. Kalau saja semua elemen masyarakat dan pemerintah bekerjasama untuk mewujudkan apa yang benar-benar disebut Indonesia sebagai Negara hukum pastinya kasus seperti Gayus sudah terungkap semua. Tidak adanya lagi perbuatan korupsi yang merajalela di bangsa ini. Dan kasus seperti Gayus tidak terulang kembali di kemudian hari.
            Gayus adalah salah satu dari contoh cerminan dari hukum yang sedang berlaku di Indonesia ini. Ada lagi kasus lainnya yang mungkin membuat kita merasa miris.seperti yang kita tahu belakangan terjai kasus pencurian sandal seorang polisi yang dilakukan anak umur dibawah tahun dengan keterbelakangan mental. Sebut saja namanya AAL.
            AAL sendiri diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara walaupun pada akhirnya sekarang AAL sudah dikembalikan ke orangtuanya. Coba bayangkan! Pencurian sepasang sandal butut saja bisa mendapat ancaman hukuman 5 tahun seperti itu tapi bagaimana dengan para pencuri uang rakyat di negeri kita ini? Walaupun tetap saja saja tidak membenarkan apapun segala bentuk pencurian.
            Kasus Gayus seolah hilang dan muncullah kasus Nazarudin dan wisma atlet di Palembang. Semua seolah saling tuding sana tuding sini, melemparkan masalah dari satu tangan ke tangan lain tanpa ada yang mau mengakui siapa pelakunya. Seperti tidak ada habisnya. Seperti anak kecil padahal sudah dewasa.
            Saya sempat berpikir bagaimana kelajutan kasus persidangan Gayus yang sudah sauh terdengar suaranya. Jangan-jangan para penegak hukum itu sendiri menerima ‘suap’ juga dari Gayus? Entahlah, tapi rasanya keadilan hanya dimiliki para pemilik kuasa yang mempunyai banyak uang. Sampai-sampai mereka bisa membeli hukum dengan uang. Lantas kalau sudah begini, apa fungsi adanya hukum? Hukum itu bukan sebagai hiasan. Saya ingatkan sekali lagi bahwa Indonesia adalah Negara hukum!
            Untuk itu, kita dapat mengusulkan kiranya sistem peradilan kita dievalusasi dan diadakan perubahan mendasar agar proses peradilan dan produk putusan pengadilan dapat ditingkatkan menjadi lebih bermutu dan benar-benar menjamin keadilan daripada yang ada sekarang. Misalnya, kita mesti memperbaiki kondisi-kondisi untuk menjamin independensi peradilan secara benar dan memperbaiki sistem peradilan yang menjamin mutu putusan seperti dengan menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil memperkuat kedudukan dan peranan Pengadilan Tinggi di setiap ibukota provinsi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di lingkungan peradilan, sebaiknya segera diadakan sistem kamar dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti yang dipraktikkan selama ini. Dengan sistem kamar itu, perkara-perkara (i) pidana, (ii) perdata umum, (iii) bisnis, (iv) agama, (v) tatausaha Negara, dan (vi) militer dapat ditangani secara professional oleh hakim yang memang mengusasi bidang hukum terkait.
            Demikian pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembelaaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera direformasi secara mendasar. Polisi, sejak berpisah dari TNI (ABRI) tentu harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil. Pendekatannya jangan lagi militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuhan dengan masyarakat. Kejaksaan dan lembaga-lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK juga harus lah bertindak professional sebagai lembaga penegak keadilan, bukan sekedar merupakan lembaga penegak peraturan. 
         Yang tidak kalah peliknya juga adalah profesi advokat yang masih jauh dari idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang, persatuan para advokat dalam wadah tunggal sampai sekarang juga terus menghadapi kendala yang para advokat sendiri tidak juga kunjung dapat menyelesaikannya sendiri. Padahal para advokat mengimpikan watak independensi yang kokoh bagi kedudukan professional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka, apa alasannya untuk mencegah agar fungsi-fungsi Negara yang relevan ikut berperan jikalau kepentingan rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat yang oleh UU Advokat telah dikukuhkan sebagai aparat penegak hukum?
            Memang memerlukan usaha ektra keras untuk memperbaiki seluruh tatanan system penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah tanpa suap. Partisipasi masyarakat sebagai warga hukum yang baik juga turu mensukseskan Indonesia sebagai Negara hukum yang bersih dan adil. Yang jelas hukum itu hitam atau putih bukan abu-abu. Hukum itu benar atau salah bukan ragu-ragu. Dibela karena benar dan takut karena salah.

sumber: http://monaliasakwati.blogspot.com/2011/01/kondisi-negara-hukum-di-indonesia.html