ANALISA UU
AKUNTAN PUBLIK NO. 5 TAHUN 2011 DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING STANDARDS (IFRS)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dibuat berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut, yaitu:
- bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Teknologi informasi yang
berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya
teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki
pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan negara,
misalnya: Investor dari Jepang bisa dengan mudah berinvestasi di Amerika,
Singapore, atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi apabila
perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang
berbeda-beda. Misalnya, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai
PSAK-nya IAI. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya adopsi IFRS saat ini.
International Financial Reporting
Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang
berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting
Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk
mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di
Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan
Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah
mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun
2010. Namun proses ini perlu melalui tahapan-tahapan yang terinci, seperti
sejauh mana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia,
bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian
(harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi
perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk
mengadopsi IFRS.
Manfaat
konvergensi IFRS?
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Permasalahan
yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS?
Diantaranya adalah :
- 1. Translasi Standar Internasional
- 2. Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
- 3. Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
- 4. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Kondisi
global yang memaksa akuntan publik di Indonesia meningkatkan profesionalisme
agar dapat berkompetisi di perusahaan-perusahaan besar ataupun perusahaan
asing, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik dan pengguna informasi akuntansi. Oleh karena itu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 dapat menyelaraskan IFRS
karena UU tersebut dibuat agar jasa akuntan public dalam era globalisasi
memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan
efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang
keuangan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment