Setiap pekerjaan atau profesi pasti mempunyai kode etik sesuai profesinya, dimana kode etik itu bersifat mengikat dan harus dipatuhi bagi setiap pelakunya. Namun, tidak jarang kita menemui berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku pekerjaan tersebut.
Sebut saja, Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusional (MK) ini terlibat kasus korupsi. Padahal seperti kita tahu, MK adalah lembaga hukum tertinggi di Indonesia tapi justru ketua MK sendiri melakukan pelanngaran hukum terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Akil.
Ratu Atut, Gubernur Banten yang juga terseret kasus korupsi yang dilakukannya selama ini akhirnya berhasil diungkapkan KPK. Keluarga Atut yang lain pun ada yang terlibat kasus serupa, yaitu adik kandung Ratu Atut.
Dan kasus terhangat di awal tahun yaitu dugaan korupsi proyek hambalang yang dilakukan Anas Urbaningrum. Setelah kasus ini sempat mandet, akhirnya Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
dari ketiga kasus di atas, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku terjadi karena pelanggaran kode etik yang mereka lakukan dan juga penyalahgunaan jabatan yang dipegang.
Menurut saya, jika setiap orang tidak menjunjung tinggi kode etik dan menyalahgunakan jabatan yang dipegangnya, pelanggaran hukum seperti ini akan terus terjadi di Indonesia atau bahkan hal yang lebih fatal bisa terjadi. Pentingnya rasa tanggung jawab untuk mengemban amanah yang diberikan masyarakat dan menjunjung kode etik bisa menjadi kesadaran tiap individu untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan etika. Sifat ketamakan dan selalu merasa kurang juga harus dihilangkan dari dalam diri. Karena setiap pekerjaan adalah amanah, setiap diri kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungajawabannya. Entah balasannya di dunia maupun dengan cara Tuhan yang lain.
No comments:
Post a Comment