Thursday, April 26, 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



 
Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di Indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan. Contoh yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya penggunaan boraks dan formalin pada makanan. Seperti yang kita tahu boraks adalah pengawet berbahaya terlebih lagi formalin merupakan pengawet jasad manusia!! Tidak terbayangkan bagaimana zat tersebut bisa masuk ke dalam system pencernaan dan metabolisme tubuh manusia. Jika zat-zat yeng berbahaya tadi masuk ke dalam tubuh manusia dalam jangka waktu lama dan dikonsumsi lebih banyak, tentu Anda juga tahu akibatnya.
Ancaman radang usus bahkan kanker mengancam orang-orang yang telah tidak sengaja memakan makanan yang mengandung zat berbahaya ini. Bahkan bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan kematian kepada si pengkonsumsinya. Penggunaan zat-zat berbahaya untuk makanan-makanan yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentu sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya mencampurkan boraks dan formalin pada bakso.
Ya, si bulat yang satu ini memang tidak asing lagi di lidah orang Indonesia. Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa menyukai makanan khas Indonesia ini. Nampaknya peluang ini dilihat oleh para produsen untuk mendapatkan keuntungan yang menggiurkan. Samapai-sampai mereka menggunakan cara-cara yang tidak seharusnya (boraks dan formalin). Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas makanan yang dijanjikan. Dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan dari barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh yang sering ditemui adalah dalam masalah pencaloan. Misalnya pencaloan tiket kereta api. Seperti yang kita tahu, menjelang musim liburan seperti ini, tiket kereta api sangat cepat terjual. Bagi yang kehabisan tiket, peluang ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya menginginkan keuntungan semata. Para calo membeli tiket lalu menjualnya kembali kepada para penumpang yang membutuhkan tiket ini. Tentunya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Harga bisa berkisar dua kali lipat sampai lima kali lipat. Tentu saja ini sangat merugikan konsumen. Konsumen merasa diperas.
Tidak hanya itu, calo ini nyatanya juga merugikan PT.KAI. karena PT.KAI bisa kehilangan kepercayaan dari para konsumen kalau tidak segera mentertibkan para calo ini. Diperlukan tindakan tegas untuk mentertibkan para calo ini. Mereka, para calo, juga harus dihukum pidana terhadap apa yang mereka lakukan karena telah merugikan banyak pihak terutama pihak konsumen.
Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkannya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1.  Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4.   Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi para konsumen dan masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen  . Jadi sebelum memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar diantara produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan. Semua harus sama-sama turut melaksanakan undang-undang ini dan tentunya bertindak nyata dan tegas.


Tuesday, April 10, 2012

aku sayang Mama




Mama…
Aku mungkin tidak tahu bagaimana perjuanganmu melahirkanku ke dunia ini.
Aku juga tidak merasakan hal yang mama rasakan saat itu.
Tapi yang aku tahu, mama adalah sosok terhebat yang pernah aku kenal.
Wanita paling tangguh dalam hidupku.
Mama mengajarkanku semua pelajaran yang tidak aku dapatkan dimanapun.

Belajar untuk berjuang untuk apa yang kita impikan.
Belajar belajar untuk tidak egois.
Belajar tentang kesabaran.
Dan belajar bahwa tiada yang abadi di dunia yang fana ini.

Mama yang dengan sabarnya mengasuh anak sulungmu ini untuk bisa menerima kenyataan hidup, yang kadang getir kurasa.
Mama juga yang selalu mengingatkanku untuk bersyukur terhadap nikmat dan berkah yang Tuhan beri pada kami.
Karena masih banyak yang kurang beruntung dari kami.

Lebih dari sekedar Mama
Mama juga bisa menempatkan posisi sebagai sahabat yang selalu mendengarkan suka duka ceritaku sehari-hari.
Aliran cinta dan kasih yang tak pernah pudar.
Perekat dalam keluarga yang paling handal.
Sandaran hatiku saat aku merasa tiada orang yang mengerti keadaanku.
Motivator sejati yang selalu mendukungku dan mengajakku untuk bangkit di saat aku mengalami kegagalan.
Yang membiarkan anakmu yang manja ini menangis di pelukanmu.
Namun yang juga dengan tegasnya memarahiku bila tangisan itu terlalu berlarut-larut.

Entahlah apa aku bisa menjadi seperti Mama untuk anak-anakku kelak?
Entahlah bagaimana ku dapat membalas semua kasih sayang dan perjuanganmu?
Tapi satu permintaanku yang terdalam.
Izinkan aku menjadi yang terbaik di hadapanmu.
Izinkan aku membuatmu menangis haru bangga kepadaku kelak.
Walau kutahu itu tetap tidak dapat membayar semua yang Mama berikan padaku.
Ya Tuhan…izinkan aku melakukan apa yang ingin kulakukan.
Ridhoi persembahanku untuk satu wanita yang paling aku cintai.
Berkahilah dan lindungilah Mama selalu, Tuhan.

Dedikasi tertinggiku hanya untukmu Mama.
Maaf jika aku sering tak sadar melukaimu.
Maaf jika aku belum menjadi permata hati yang kau inginkan.

Terimakasih untuk nafas, darah, dan hidupmu yang selalu ikhlas Mama berikan dalam hidupku. J

hak kekayaan intelektual



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

1.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

2.      Dasar Hukum HAKI :
·         Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         ·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang     Kepabeanan
·         ·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         ·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of             Industrial Property dan Convention Establishing the             World Intellectual Property Organization
·         ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
·         ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
i)        Paten
ii)      Merek
iii)    Desain Industri
iv)    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v)      Rahasia Dagang
vi)    Indikasi


1.       Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Bengawan Solo itu adalah ciptaan Gesang. Secara moral, orng yang mengaku tersebut.
      •  Hak ekonomi

hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.       Hak kekayaan industry
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: pensil, untuk masalah teknologi pembuatan kayu penulis
    • Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh merk dagang adalah keripik ‘maicih’. Maicih adalah ikon keripik pedas saat ini. Jika ada yang mengatasnamakan keripik pedas berlogo maicih maka itu merupakan pelanggaran HAKI juga. Jadi jika ingin mempunyai bisnis keripik pedas yang sama, usahakan mempunyai merk dagang sendiri yang unik dan tidak sama dengan competitor.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
Sumber:
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

Monday, April 2, 2012

ini pun akan berlalu

Seorang narapidana baru merasa ketakutan dan tertekan. Tembok-tembok batu di selnya seperti menyerap habis semua kehangatan, jeruji-jeruji besi bagai mencemooh segala belas kasih, suara gelegar baja yang beradu ketika gerbang ditutup, mengunci harapan jauh-jauh. Hatinya terpuruk sedalam hukumannya yg sedemikian lama. Di tembok, di atas kepala tempat tidur lipatnya, dia melihat sebuah kalimat yg tergores disana : INI PUN AKAN BERLALU.
Kalimat itu melecut semangatnya, mungkin demikian juga dengan narapidana lain sebelum dia. Tak peduli betapa beratnya, dia akan menatap tulisan itu dan mengingatnya :ini pun akan berlalu.
Pada hari dia dibebaskan, dia mengetahui kebenaran dari kata-kata itu. Waktunya telah dipenuhi, penjara pun telah berlalu.
Ketika dia menjalani kembali kehidupan normalnya, dia sering merenungi pesan itu, menulisnya di secarik kertas utk ditaruh di samping tempat tidurnya, di mobil, di tempat kerja.
Bahkan saat dia mengalami hal-hal yg buruk, dia tak akan menjadi depresi. Dengan mudah dia akan mengingat, "inipun akan berlalu", dan terus berjuang. Saat-saat yg buruk pun tidak memerlukan waktu lama utk berlalu. Lalu ketika saat-saat menyenangkan tiba, dia menikmatinya, tapi tanpa terlalu sembrono. Sekali lagi dia akan mengingat, "inipun akan berlau", dan terus bekerja tanpa menggampangkan hal-hal yg menyenangkan itu. Saat-saat indah  biasanya juga tak akan bertahan lam-lama. Bahkan ketika dia menderita kanker, "inipun akan berlau" telah memberinya pengharapan. Pengharapan memberinya kekuatan dan sikap positif yg mengalahkan penyakitnya. Suatu hari, dokter spesialis memastikan bahwa "kanker pun telah berlalu".
Pada hari terakhirnya, di atas ranjang kematian, dia membisikkan kepada orang-oranga yg dicintainya, "inipun akan berlalu" dan dgn enteng dia meninggalkan dunia ini. Kata-katanya adalah pemberian cinta terakhir bagi keluarga dan teman-temannya. Mereka belajar darinya bahwa " kesedihan pun akan berlau".
Depresi adalah sebuah penjara yg sering dialami oleh kita. "INI PUN AKAN BERLALU"  membantu melecut semangat kita juga menghindarkan salah satu penyebab depresi hebat yaitu tidak mensyukuri saat bahagia. :)

ketika kesabaran diuji

ketika kesabaran itu diuji

ketika kita menganggap bahwa ini adalah cobaan,  kita berpikir kalau ini penghambat yg membuat kita tidak bisa maju ke arah yg lebih baik, dan bahkan kita berpikir ini yg terburuk yg kita dapat, sebenarnya itu semua SALAH
Dan ketika Tuhan memberikan itu semua, sebenarnya ada rencana lain yg lebih indah yg dipersiapkan oleh Tuhan untuk umat-Nya
Dan ketika kesabaran itu diuji...berat memang tapi itulah yg Tuhan beri untuk kita. Dia ingin melihat seberapa kuat kita menghadapinya, seberapa peka kita memahaminya, seberapa pintar kita menyelesaikan itu semua dan yg paling penting seberapa siap kita untuk menerima "hadiah" dari kesabaran kita
Tetaplah bersinar di kala hatimu sebenarnya mendung. Tetaplah tersenyum utk sekitar walaupun kau menangis di dalam hati dan Tetaplah percaya bahwa Tuhan sangat menyayangimu :)