Thursday, April 26, 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



 
Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di Indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan. Contoh yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya penggunaan boraks dan formalin pada makanan. Seperti yang kita tahu boraks adalah pengawet berbahaya terlebih lagi formalin merupakan pengawet jasad manusia!! Tidak terbayangkan bagaimana zat tersebut bisa masuk ke dalam system pencernaan dan metabolisme tubuh manusia. Jika zat-zat yeng berbahaya tadi masuk ke dalam tubuh manusia dalam jangka waktu lama dan dikonsumsi lebih banyak, tentu Anda juga tahu akibatnya.
Ancaman radang usus bahkan kanker mengancam orang-orang yang telah tidak sengaja memakan makanan yang mengandung zat berbahaya ini. Bahkan bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan kematian kepada si pengkonsumsinya. Penggunaan zat-zat berbahaya untuk makanan-makanan yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentu sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya mencampurkan boraks dan formalin pada bakso.
Ya, si bulat yang satu ini memang tidak asing lagi di lidah orang Indonesia. Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa menyukai makanan khas Indonesia ini. Nampaknya peluang ini dilihat oleh para produsen untuk mendapatkan keuntungan yang menggiurkan. Samapai-sampai mereka menggunakan cara-cara yang tidak seharusnya (boraks dan formalin). Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas makanan yang dijanjikan. Dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan dari barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh yang sering ditemui adalah dalam masalah pencaloan. Misalnya pencaloan tiket kereta api. Seperti yang kita tahu, menjelang musim liburan seperti ini, tiket kereta api sangat cepat terjual. Bagi yang kehabisan tiket, peluang ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya menginginkan keuntungan semata. Para calo membeli tiket lalu menjualnya kembali kepada para penumpang yang membutuhkan tiket ini. Tentunya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Harga bisa berkisar dua kali lipat sampai lima kali lipat. Tentu saja ini sangat merugikan konsumen. Konsumen merasa diperas.
Tidak hanya itu, calo ini nyatanya juga merugikan PT.KAI. karena PT.KAI bisa kehilangan kepercayaan dari para konsumen kalau tidak segera mentertibkan para calo ini. Diperlukan tindakan tegas untuk mentertibkan para calo ini. Mereka, para calo, juga harus dihukum pidana terhadap apa yang mereka lakukan karena telah merugikan banyak pihak terutama pihak konsumen.
Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkannya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1.  Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4.   Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi para konsumen dan masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen  . Jadi sebelum memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar diantara produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan. Semua harus sama-sama turut melaksanakan undang-undang ini dan tentunya bertindak nyata dan tegas.


No comments:

Post a Comment