Definisi Koperasi
Koperasi adalah merupakan
singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kondisi
Perkoperasian Saat Ini
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengamat
perkoperasian, Sularso, menilai wadah gerakan koperasi yakni Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) sampai saat ini belum mampu bekerja secara optimal.
"Belum semua pengurus dan perangkat organisasi Dekopin seperti sekretaris jenderal dan dewan pakar mampu menyumbangkan pemikiran dengan efektif untuk pengembangan koperasi," kata Sularso di Jakarta, Jumat (31/12).
Ia mengatakan, Dekopin belum mampu berkontribusi dalam dinamika pemikiran tentang upaya pemecahan masalah dan kebijakan pengembangan koperasi kecuali dinamika dalam melaksanakan APBN.
Selain itu, ia berpendapat fungsi advokasi Dekopin juga tidak banyak dilakukan sampai sejauh ini. "Kita tidak pernah melihat Dekopin melakukan aksi demonstrasi, misalnya," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan APBN belum tentu efektif dalam memberikan sumbangan bagi pengembangan koperasi di tanah air.
Ke depan, Sularso menyarankan agar dilakukan perbaikan kinerja Dekopin dengan meletakkan dasar-dasar kemandirian dan memanfaatkan segala sumber daya yang berguna untuk pengembangan koperasi.
"Hal yang juga penting adalah mengarahkan penyusunan dan penggunaan APBN agar dapat lebih efektif memberikan sumbangan bagi pengembangan koperasi," katanya.
Sularso menilai sampai saat ini citra koperasi dalam pandangan masyarakat umum masih kurang baik.
Meskipun masyarakat sebagian besar telah menganggap koperasi dalam konotasi yang positif tetapi cukup banyak kejadian yang memperburuk citra koperasi seperti pengurus yang tidak bertanggung jawab dan melarikan tabungan anggota atau nasabah. Hal itu terutama banyak terjadi di kalangan koperasi simpan pinjam.
"Karena kegiatan di luar simpan pinjam tidak berkembang, masyarakat menganggap bahwa perekonomian dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa koperasi. Ada atau tidak ada koperasi bagi mereka dianggap sama saja," katanya.
Sularso menyarankan agar dilakukan pengkajian tentang sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan.
Selain itu, perlu diambil langkah untuk mencegah penyimpangan dalam koperasi simpan pinjam, merevitalisasi koperasi fungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor koperasi.(Ant/BEY)
"Belum semua pengurus dan perangkat organisasi Dekopin seperti sekretaris jenderal dan dewan pakar mampu menyumbangkan pemikiran dengan efektif untuk pengembangan koperasi," kata Sularso di Jakarta, Jumat (31/12).
Ia mengatakan, Dekopin belum mampu berkontribusi dalam dinamika pemikiran tentang upaya pemecahan masalah dan kebijakan pengembangan koperasi kecuali dinamika dalam melaksanakan APBN.
Selain itu, ia berpendapat fungsi advokasi Dekopin juga tidak banyak dilakukan sampai sejauh ini. "Kita tidak pernah melihat Dekopin melakukan aksi demonstrasi, misalnya," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan APBN belum tentu efektif dalam memberikan sumbangan bagi pengembangan koperasi di tanah air.
Ke depan, Sularso menyarankan agar dilakukan perbaikan kinerja Dekopin dengan meletakkan dasar-dasar kemandirian dan memanfaatkan segala sumber daya yang berguna untuk pengembangan koperasi.
"Hal yang juga penting adalah mengarahkan penyusunan dan penggunaan APBN agar dapat lebih efektif memberikan sumbangan bagi pengembangan koperasi," katanya.
Sularso menilai sampai saat ini citra koperasi dalam pandangan masyarakat umum masih kurang baik.
Meskipun masyarakat sebagian besar telah menganggap koperasi dalam konotasi yang positif tetapi cukup banyak kejadian yang memperburuk citra koperasi seperti pengurus yang tidak bertanggung jawab dan melarikan tabungan anggota atau nasabah. Hal itu terutama banyak terjadi di kalangan koperasi simpan pinjam.
"Karena kegiatan di luar simpan pinjam tidak berkembang, masyarakat menganggap bahwa perekonomian dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa koperasi. Ada atau tidak ada koperasi bagi mereka dianggap sama saja," katanya.
Sularso menyarankan agar dilakukan pengkajian tentang sebab keterpurukan koperasi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan koperasi ke depan.
Selain itu, perlu diambil langkah untuk mencegah penyimpangan dalam koperasi simpan pinjam, merevitalisasi koperasi fungsional, dan memperbaiki kinerja koperasi yang bergerak di sektor riil termasuk meningkatkan kegiatan ekspor koperasi.(Ant/BEY)
Sumber Pustaka
No comments:
Post a Comment